Infomerdeka.com - Muarojambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Mengelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Acara tersebut langsung di buka Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, Dalam sambutan nya menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muaro Jambi ini berlangsung di sebuah hotel di Kota Jambi dan dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai perbedaan pendapat yang sering terjadi dalam penyusunan APBD di pemerintah daerah.
"Setiap tahun, kita sering berbeda pendapat saat menyusun anggaran. Ini kesempatan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung kepada Pak Dirjen agar tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam penyusunan APBD 2025," ujar Raden Najmi.
Acara ini menghadirkan pemateri dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., yang memberikan penjelasan mengenai pedoman anggaran yang harus dijalankan.
Raden Najmi juga mengingatkan agar penyusunan APBD lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, serta mengutamakan program prioritas yang langsung menyasar kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pedoman penyusunan anggaran tahun 2025 menjadi sangat krusial mengingat adanya masa transisi kepemimpinan nasional yang diperkirakan akan membawa perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami berharap forum ini menjadi ajang diskusi untuk menyelesaikan kendala dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Alias.
Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, dan Kepala Bidang Anggaran dari seluruh OPD di Kabupaten Muaro Jambi.


Social Plugin