Komisi I DPRD Muaro Jambi Meminta Sanksi Tegas Kepada Bupati dan Dinas PMD Terhadap Kades Kota Karang


  Infomerdeka.com - Muarojambi - Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi Andi Fitra Melaksanakan Hearing bersama beberapa Dinas terkait, Sebab adanya dugaan penolakan terhadap kedatangan Anggota DPRD Dapil II yang dilakukan kepala Desa Kota Karang kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi. Senin(03/03/25)


Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengatakan, Hearing dilakukan bersama Dinas terkait Seperti PMD , Bagian Hukum , inspektorat dan lainnya membahas tentang Adanya penolakan Dari kepala Desa Kota Karang terhadap Kedatangan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi Dapil II yang ingin melakukan Evaluasi terhadap APBD tahun anggaran 2024.


"Kita melakukan Hearing bersama, membahas tentang Adanya Penolakan kedatangan Anggota DPRD dari Kades Kota Karang" ungkapnya.


Dalam Hearing bersama tersebut, DPRD kabupaten Muaro Jambi meminta kepada Dinas PMD dan instansi terkait lainnya untuk memberi teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang yang telah menolak kedatangan anggota DPRD kabupaten Muaro ke Desa nya.


"Kita meminta kepada Dinas terkait untuk memberitahu teguran keras kepada Kepala Desa Kota Karang" sebutnya.


Tak hanya itu, DPRD kabupaten Muaro Jambi Komisi I Andi Fitra juga meminta agar Dinas terkait dan Bupati Muaro Jambi untuk melakukan sanksi keras kepada Kepala Desa yang telah merendahkan Marwa Anggota DPRD kabupaten Muaro yang merupakan wakil rakyat, Serta melakukan audit terhadap Dana Desa kota Karang dan Dana CSR Pertamina yang ada di Desa kota Karang.


"Tentunya juga perlu dilakukan pengauditan terhadap Dana Desa dan CSR Pertamina yang ada di Desa kota Karang kecamatan Kumpeh ulu" tutupnya