Infomerdeka.com - Muarojambi – Proyek website Jagadesa.com yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi pada masa kepemimpinan Kajari Kamin, kian menjadi sorotan. Program yang semula disebut sebagai upaya transparansi keuangan desa ternyata tidak pernah bisa digunakan sejak pertama kali diluncurkan.
Program ini bermula saat Kejari menawarkan gagasan Jagadesa kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Atas penawaran tersebut, Pemkab kemudian menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh desa ikut serta. Desa-desa diminta menyetor sekitar Rp20 juta per desa, sehingga terkumpul dana lebih dari Rp3 miliar.
Namun, bukannya menjadi sarana pengawasan, website Jagadesa.com justru gagal berfungsi sejak awal. Menurut pengakuan salah satu kepala desa, situs itu tidak pernah berjalan. “Dari awal kami coba, websitenya tidak jalan. Sampai sekarang tidak pernah berfungsi,” ungkapnya.
Kekecewaan semakin mendalam ketika domain Jagadesa.com kini malah beralih menjadi situs judi online, menimbulkan dugaan kuat adanya permainan dalam proyek tersebut. Publik pun mempertanyakan kemana larinya miliaran rupiah dana desa yang sudah disetorkan.
Lebih jauh, muncul pertanyaan besar: mengapa Inspektorat Muaro Jambi tidak pernah mengusut atau membuka persoalan ini? Padahal lembaga tersebut memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan auditor internal pemerintah daerah. Sikap diam Inspektorat dinilai mempertebal dugaan bahwa ada pembiaran dalam proyek yang diduga bermasalah ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muaro Jambi saat ini, Angger, menegaskan bahwa aplikasi Jaga Desa kini resmi menggunakan sistem milik Kejaksaan Agung melalui alamat jagadesa.kejaksaan.go.id. “Terkait aplikasi Jaga Desa saat ini menggunakan aplikasi yang dari Kejaksaan Agung …” ujarnya, sambil menyebut pihaknya akan mempelajari persoalan yang mencuat.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejari, Pemkab, maupun Inspektorat Muaro Jambi soal penggunaan dana miliaran rupiah untuk website yang sejak awal tidak pernah bisa dipakai.
Social Plugin