Inspektorat Muaro Jambi Seakan Buta Terkait Proyek Jagadesa Raup Miliaran Rupiah


 Muaro Jambi – Proyek website Jagadesa.com yang diluncurkan pada tahun 2023 kembali menuai sorotan. Program yang digagas oleh Kejari Muaro Jambi di era Kajari Kamin dan ditindaklanjuti oleh Pemkab melalui surat edaran, memaksa seluruh desa di Kabupaten Muaro Jambi menyetor dana hingga Rp3 miliar. Namun, sejak awal website tersebut tidak pernah bisa difungsikan dan kini bahkan berubah menjadi situs judi online.


Ironisnya, meski sejak awal bermasalah, Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah tidak pernah menemukan ataupun mengungkap adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut. Publik pun mempertanyakan fungsi Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan sesuai aturan.


“Bagaimana mungkin proyek yang jelas-jelas tidak berjalan sejak awal tidak pernah menjadi temuan Inspektorat? Apakah mereka benar-benar melakukan pengawasan?” ujar Bob To salah seorang LSM, di Kabupaten Muaro Jambi, yang mengamati persoalan ini.


Ketiadaan peringatan atau rekomendasi dari Inspektorat justru menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan indikasi kongkalikong dalam proyek tersebut. Sebab, mekanisme pungutan seragam Rp20 juta per desa tanpa dasar hukum yang jelas semestinya menjadi perhatian utama lembaga pengawas.


Sementara itu, pihak Kejari Muaro Jambi saat ini melalui Kasi Intel Angger menyebut aplikasi Jaga Desa yang digunakan kini sudah resmi milik Kejaksaan Agung. Namun pernyataan tersebut tidak menjawab pertanyaan publik terkait proyek lama yang didanai miliaran rupiah dan kini terbukti gagal total.


Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budi Hartono, ketika dimintai tanggapannya memilih berhati-hati. Ia menyebut belum bisa memberikan komentar lebih jauh, meskipun program Jagadesa kala itu memang dijalankan melalui surat edaran yang ditandatanganinya. “Saya masih menunggu informasi lebih jelas dari Inspektorat terkait permasalahan ini. Jadi saya belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya singkat.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Muaro Jambi, Erlina, ketika dihubungi tidak memberikan jawaban, sehingga publik semakin bertanya-tanya mengenai sikap resmi lembaga pengawas ini terhadap dugaan penyimpangan proyek Jagadesa.


Dengan munculnya fakta bahwa Jagadesa.com sejak awal tidak bisa dipakai, wajar jika publik menuntut kejelasan: mengapa Inspektorat Muaro Jambi gagal mendeteksi kejanggalan ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya dana desa Rp3 miliar?